Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
JAKARTA,quickq官网2021 DISWAY.ID --Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi masukan terhadap rancangan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang 2025.
Salah satunya terkait jadwal akhir penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan.
“Dalam hal KPU merencanakan untuk menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, disarankan agar Jadwal akhir Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan semula tanggal 20 September 2025, dapat dimajukan,” ungkap Bagja saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
BACA JUGA:Lukman Mahfudz Dukung Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII yang Punya Visi Besar dan Kepemimpinan Inovatif
Hemat Bagja, perlu dialokasikan rentang waktu yang cukup antara waktu penyusunan Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dengan waktu pelaksanaan untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Tujuannya agar peraturan tersebut dapat disosialisasikan secara optimal kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan masyarakat.
Bagja juga memberikan masukan terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf e yang berbunyi, pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
Bagja mengusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan diusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa.
BACA JUGA:Indonesia Darurat Narkoba, Menkopolkam Budi Gunawan: Indonesia Jadi Target Pasar
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Seminar dan Talkshow The Art of Confidence
Selain itu, Bagja juga menyoroti nomenklatur judul Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025.
Dia mengusulkan agar kata 'ulang' direposisi terakhir setelah frasa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebab menurutnya, hal ini mengikuti bunyi yang telah tertuang di dalam undang-undang.
- 1
- 2
- »
下一篇:Cegah Penularan, IDI Dorong Diadakannya Hari Tes HIV Nasional
相关文章:
- Doa Allahumma Bariklana Fi Rajaba di Bulan Rajab: Arab, Latin dan Arti
- 桃色来袭!2024年流行色
- Kuasa Hukum Pastikan Panji Gumilang Akan Hadiri Pemeriksaan Besok
- 澳科大影视制作专业好吗?
- 7 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Tak Sekadar Baik untuk Tulang
- Kejagung Kembali Periksa Mantan Mendag Lufti, Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO
- 国际大赛、大厂实习、大师课...全能【音乐背景提升】助你精准斩名校!
- Presiden Macron Sebut Candi Borobudur Lambang Keunggulan Manusia
- MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan
- “动画界的哈佛”谢尔丹导师坐镇!名校offer轻松handle!
相关推荐:
- FOTO: Rayakan Tahun Baru dengan Wine Soda dari Anggur Langka Turki
- 意大利美术留学申请条件详解
- Anak Usaha Bank Panin (CFIN) Bakal Bagi Dividen Rp50 per Saham, Catat Waktunya!
- 2024年人机交互专业世界大学排名
- Menilik Cara Mengatasi Bentuk Kaki Bunion
- 世界交互设计最好的前10大学有哪些?
- 国外艺术类大学申请条件是什么?
- SKK Migas Puji Pertamina Hulu Energi, Eksplorasi Tumbuh 37 Persen Per Tahun
- Sering Tak Disadari, Ini 9 Tanda
- Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri Bantu Sultan Rif’at Alfatih: Teladan untuk Jajarannya
- VIDEO: Kemeriahan Parade Natal dan Ulang Tahun ke
- 25 Ucapan Hari Ibu Bernuansa Islami yang Menyentuh
- FOTO: Merry Swiftmas, Viral 'Rumah Natal' Taylor Swift
- 7 Cara Mudah Mengatasi Kulkas yang Tidak Dingin
- Dokter Jelaskan Bahaya Bayi Prematur Langsung Dimandikan
- Waduh! Menteri Satryo Buru
- Pelabuhan Buana Reja Resmi Kelola Terminal Satui, Investasi Capai Rp463 Miliar
- Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
- Muhammadiyah Sebut Tak Perlu Ada Pengganti Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden
- Masak Jagung Berapa Menit agar Empuk?