会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang!

Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

时间:2025-06-07 23:06:34 来源:quickq安卓的官网 作者:时尚 阅读:684次

JAKARTA,?quickq DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya.

Kali ini, penyidik menahan Henry terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.

Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. 

Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

BACA JUGA:Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi

Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

BACA JUGA:Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HS ditangkap di Rafles Residence Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.

"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Karopenmas Polri Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. 

"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

BACA JUGA:Bidan Bohay Mengaku Punya Hubungan Asmara Sebelum Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali memulai penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. 

Penyelidikan ini dibuka usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa kasus itu yakni Henry Surya dan June Indria. 

Adapun unsur pidana yang tengah diselidiki kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • SETROOM: Berdebar
  • Rocky Gerung: Bagus Elite Politik di Atas Bertengkar, Ramai Lagi, Jadi Kasus Saya Hilang Hahaha
  • Dua Wilayah RI Ini Punya Populasi yang Panjang Umur, Apa Sebabnya?
  • Prabowo Sebut Jangan Ganggu Kalau Tak Ingin Kerjasama, Ganjar Pranowo Tanggapi Begini
  • Operasi Pasar Pangan Murah Jelang Ramadan Hadirkan Sembako di bawah HET, Cek Harganya
  • Kunjungan Kenegaraan Presiden Macron Hasilkan 21 Kesepakatan Strategis Indonesia–Prancis
  • Bank Jatim Rogoh Kocek Rp821 Miliar buat Dividen
  • KKP Pastikan Berantas Kapal Illegal Fishing di Perairan RI
推荐内容
  • Resep Martabak Manis Teflon Takaran Sendok, Bersarang dan Anti
  • Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemahan
  • Budiman Sudjatmiko Kesal Profesor UI Sebar Hoax soal Ucapan Jokowi 'Bunuh Saja, Didor Saja'
  • Rahasia Olahraga Aman bagi Penderita Aritmia
  • Kabar Baik, Minum 3 Cangkir Teh Setiap Hari Bisa Bikin Panjang Umur
  • KKP Perkuat Kolaborasi Jaga Keanekaragaman Hayati Laut Secara Berkelanjutan