Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
JAKARTA,quickq下载app DISWAY.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta politik khususnya di Pilkada Jakarta 2024.
MK mengeluarkan putusan penting mengenai ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini membuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digadang-gadanag bersiap untuk mengusung calon eksternal yakni Anies Baswedan sebagai calon gubernur.
BACA JUGA:Berkat Putusan MK, Survei KedaiKOPI Nilai PDIP Bisa Usung Kader Internal atau Anies di Jakarta
BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi
Isu tersebut semakin menguat dengan beredar kabar bahwa Ahmad Basarah, Wakil Ketua DPP PDIP, direncanakan akan bertemu dengan Anies Baswedan pada pukul 14:00 hari ini.
PDIP juga dikabarkan akan mengajukan Hendardi Prihadi, Ketua LKPP dan mantan Wali Kota Semarang, sebagai calon wakil gubernur.
"Ya, benar mau bertemu," ujar Iwan Tarigan, Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, saat dikonfirmasi Disway.idpada Selasa, 20 Agustus 2024.
Keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
BACA JUGA:PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Sebagai gantinya, syarat pengusulan pasangan calon (paslon) kini didasarkan pada ambang batas perolehan suara sah yang mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.
Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), ambang batas suara sah yang ditetapkan adalah 10% untuk DPT hingga 2 juta, 8,5% untuk DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta, 7,5% untuk DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Budi Arie Sebut Kominfo Telah Menutup 2,6 Juta Situs Judi Online Selama Setahun
- Cuaca Buruk Desember, Warga RI Jangan Liburan ke Daerah
- 5 Minuman yang Bisa Meredakan Kecemasan, Enak dan Bikin Tenang
- BPOM Usul Ketamin Masuk Golongan Psikotropika
- 20 Maskapai Ini Dianggap Punya Makanan Terbaik Saat Penerbangan
- PDIP dan PSI Memanas, Pengamat: Sindiran Kini Sentuh Level Pimpinan
- Potensi Pertumbuhan Emas di 2025: Tinjauan Pasar dengan Broker Octa
- Sering Disalahgunakan, Ahli Jelaskan Efek Samping Ketamin Sebahaya Ini
- Siomay Dinobatkan Jadi Dumpling Terenak di Dunia versi Taste Atlas
- Askrindo dan Alfamart Luncurkan Perlindungan Usaha untuk 10.000 UMKM, Total Klaim Rp50 Miliar
- Distributor Coca Cola (GRPM) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp1,54 Miliar, Catat Jadwalnya!
- Gunung Lewotobi Laki
- Siomay Dinobatkan Jadi Dumpling Terenak di Dunia versi Taste Atlas
- Sering Dianggap Sama, Kenali Beda Diabetes dan Prediabetes
- Jadi Anggota Dewan, Bisa Apa Tina Toon?
- Industri Kosmetik dan Obat Tradisional Makin Jaya, Kemenperin Tekankan Pentingnya Branding
- Turun 3%, Citi Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp645 miliar pada Kuartal I 2025
- Bahas Stunting, Mendukbangga Soroti Kebiasaan Ngunyah Sirih saat Hamil
- 6 Mantan General Manager ANTAM Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung: GM dari 2010 Hingga 2022
- Dorong Percepatan MBG, Bapanas Akan Dukung Penyusunan Regulasi dan Optimalisasi SDM