Larangan Sepeda Motor Lewati Thamrin Dicabut, Anies: Ini Keadilan
时间:2025-06-17 05:43:41 出处:探索阅读(143)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendapat kabar pencabutan aturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin oleh Mahkamah Agung (MA) dan keputusan tersebut wajib diikuti."Kalau MA memutuskan pasti ditaati dong, nanti kita lihat, kan baru keluar yah putusannya," kata Anies di Serang, Senin (8/1/2018).
Dia mengatakan pencabutan larangan bermotor ini tak sekedar kabar baik belaka, tetapi juga MA bekerja berdasarkan prinsip keadilan yang selama ini tercabut di masyarakat.
"Kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," kata Anies.
Gubernur mengatakan siap menjalankan putusan MA tersebut dan sesegera mungkin menerapkannya ke masyarakat. "Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan, ya kita laksanakan," katanya.
MA telah memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Pergub tersebut diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.
Dalam putusan itu tertera "mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar". Dengan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin.
Majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014? bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
上一篇: Pemerintah Pusat Belum Ambil Sikap soal Sengketa 4 Pulau antara Sumut dan Aceh
下一篇: Gelar Ratas, Jokowi Bahas Persiapan Indonesia Jadi Anggota OECD
猜你喜欢
- Terungkap! Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Narkoba Bersama Aktor Serigala Terakhir
- KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
- Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 10 Saksi
- Banyak Terima Aduan, Mas Dhito Ajak Masyarakat Berantas Pungli di Dunia Pendidikan
- Polri Endus Ada Pemain Lain Kasus First Travel
- Kasus Kebakaran Maut di Hotel Jaksel, Polisi Selidiki Asal Api
- Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
- Spesifikasi dan Fitur Terbaru Samsung Tab S9
- Kemnaker Tinjau Keselamatan Kerja Proyek MRT Jakarta