会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam!

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

时间:2025-06-07 22:03:25 来源:quickq安卓的官网 作者:时尚 阅读:425次

JAKARTA,quickq官网加速器 DISWAY.ID--Keluarga Ferdy Sambo tak berharap banyak usai eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya hanya berdoa agar Sambo diberi kesehatan. 

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

"Berdoa aja semoga dia sehat selalu di dalam ya. Itukan sudah putusan hakim," kata salah satu wanita yang merupakan saudara Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!

Ia pun enggan memberikan komentar terkait pemberian vonis terhadap Ferdy Sambo. 

"No komen, no komen," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Richard Angle: Yes-yes, Akhirnya! 

BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Petronas PHK 5.000 Karyawan, PM Anwar Ibrahim Buka Suara
  • Heboh THR dan Gaji ke
  • Waduh! Menteri Satryo Buru
  • Cara Menyimpan Cabe Biar Awet Tanpa Perlu Masuk Lemari Es
  • Outfit Nyentrik PM Fiji Saat Berkunjung ke Indonesia, Kenakan Sulu dan Sandal di Hadapan Prabowo
  • 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Timur yang Cocok untuk Keluarga
  • ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair
  • AI Prediksi Destinasi di Eropa yang Akan Populer untuk 2024
推荐内容
  • Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak
  • FOTO: Singsing Fajar Perdana 2024 di Ufuk Bromo
  • Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik
  • Hari Braille Sedunia, Sebuah Warisan bagi Difabel Penglihatan
  • Minum Pakai Sedotan Bisa Bikin Keriput Menumpuk?
  • Bisakah Hubungan Seks Mengubah Siklus Menstruasi?