首页 > 探索
Dua Penjahat Jalanan Kembali Beraksi Dekat Traffic Light Kelapa Gading, 2 Ponsel Sopir Truk Raib
发布日期:2025-05-20 06:52:08
浏览次数:644

SuaraJakarta.id - Seorang sopir truk menjadi korban pemalakan yang dilakukan dua orang di Jalan traffic light atau lampu merah Kelapa Gading,quickq最新版本下载 Jakarta Utara.

Aksi itu viral di sosial media setelah seorang sopir truk lainnya merekam kejadian itu menggunakn ponsel. Aksi itu kemudian diunggah, satu akun yang mengunggahnya, @lensa_berita_jakarta.

Dua Penjahat Jalanan Kembali Beraksi Dekat Traffic Light Kelapa Gading, 2 Ponsel Sopir Truk Raib

Dua Penjahat Jalanan Kembali Beraksi Dekat Traffic Light Kelapa Gading, 2 Ponsel Sopir Truk Raib

Dalam video singkat yang diunggah dalam akun tersebut nampak dua orang yang mengenakan kaus merah dan biru menghampiri truk saat kondisi jalan sedang macet.

Dua Penjahat Jalanan Kembali Beraksi Dekat Traffic Light Kelapa Gading, 2 Ponsel Sopir Truk Raib

Setelahnya, mereka memaksa meminta sejumlah uang dan barang berharga. Aksi mereka tergolong nekat lantaran, salah seorang pelalu yang mengenakan baju merah merangsek masuk ke dalam truk melalui kaca jendela untuk mengambil barang korban.

Dua Penjahat Jalanan Kembali Beraksi Dekat Traffic Light Kelapa Gading, 2 Ponsel Sopir Truk Raib

Baca Juga:Sopir Mendadak Tidur saat Nyetir, Truk Tronton Ringsek Seruduk Separator di Tol Tangerang

Sementara pelaku berbaju biru terus mengintimidasi dari balik pintu kendaraan.

“Terlihat dua orang pelaku melakukan aksi pemalakan yang diduga terjadi di lampu merah Kelapa Gading, Jakarta Utara,” tulis akun itu, dikutip Selasa (20/12/2022).

Setelah kedua pelaku lari, ada salah seorang sopir lainnya yang dari tadi merekam kejadian itu menayakan barang apa saja yang diambil pelaku.

“HP dua. Mohon bantuannya bang,” kata sopir yang jadi korban.

Baca Juga:Viral Jambret Rampas HP Sopir Taksi Online Di Roxy Saat Kaca Mobil Terbuka

上一篇:Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
下一篇:Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta
相关文章