Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
时间:2025-06-17 05:31:37 出处:知识阅读(143)
JAKARTA,quickq加速器软件 DISWAY.ID - Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
BACA JUGA:1 Maret 2024 Bikin SKCK Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan, Ini Biaya dan Lama Waktu Pembuatan
BACA JUGA:Jokowi Blusukan ke Jateng, Minta Pelayanan Pasien BPJS di RS Lebih Cepat Ditangani
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Perpres tersebut Pasal 103B ayat 1, Senin, 13 Mei 2024.
Kemudian, pada Pasal 103B Ayat 2 menyebut rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menerapkan KRIS secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025.
"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 103B ayat 3.
Sementara itu, definisi kelas rawat inap standar tertuang dalam Pasal 1 Ayat 4b yakni standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
BACA JUGA:Solusi BPJS Kesehatan Tak Defisit dari Anies, Gandeng Stakeholder dan Pakar
BACA JUGA:Kenapa Sih BPJS Susah Banget Cair? Ternyata, Bisa Jadi Ini 5 Penyebabnya
Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar diterangkan pada Pasal 46 Ayat 1 terdiri atas:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
b. ventilasi udara
c. pencahayaan ruangan
- 1
- 2
- »
上一篇: Giliran Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah
下一篇: TikToker Galihloss3 Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama
猜你喜欢
- Ulang Tahun Anies Baswedan Ke
- Sudah Ada di Indonesia, Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin DBD?
- Perluas Kerjasama dengan Indonesia, Kadin Ungkap Peluang Investasi dari Turki
- Saat Habib Rizieq Singgung Pengangguran dan Naiknya Gaji TNI
- PPRO Luncurkan Shuttle Gratis di Evenciio, Dukung SDGs Lewat Mobilitas Mahasiswa
- 留学景观研究生,你了解这些院校吗?
- Muntah Tak Disengaja, Puasa Batal atau Tidak?
- KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law
- Walikota Batu Diperiksa Polda Jatim