Ada Aturan Berpakaian Lho Saat Naik Pesawat, Sudah Tahu?
Masih ingat dengan apa yang terjadi pada dua orang wanita yang dikeluarkan dari pesawat karena mengenakan pakaian crop top beberapa waktu lalu? Awak kabin menyebut mereka melanggar peraturan berpakaian dalam penerbangan.
Atau mungkin kamu pernah membaca dan mendengar cerita menarik lainnya tentang penumpang yang tak diizinkan naik pesawat karena mengenakan pakaian tak pantas. Namun, sebenarnya apa yang dianggap tak pantas tersebut?
Apakah benar ada syarat berpakaian tertentu bagi penumpang saat melakukan penerbangan? Berikut ini hal-hal yang wajib kamu ketahui tentang aturan berpakaian maskapai penerbangan, dilansir dari Travel and Leisure.
Pilihan Redaksi
|
Apakah Maskapai Penerbangan Memiliki Aturan Berpakaian?
Setiap maskapai penerbangan di Amerika Serikat memiliki ketentuan tersendiri mengenai aturan berpakaian dalam kontrak penerbangan mereka (perjanjian yang dibuat antara penumpang dan maskapai penerbangan).
Biasanya, ketentuan tersebut mencakup kewajiban mengenakan pakaian yang pantas dan larangan bertelanjang kaki atau mengeluarkan bau menyengat kecuali jika disebabkan oleh kondisi medis.
Aturan berpakaian biasanya tidak diatur dengan jelas, jadi sebagian besar tergantung pada kebijaksanaan staf maskapai untuk menertibkannya. Untuk aturan berpakaian dalam penerbangan di Indonesia barangkali belum seketat di Amerika Serikat.
Kebijakan soal aturan berpakaian ini memunculkan beberapa cerita menarik tentang penumpang yang ditolak naik pesawat karena jenis pakaian mereka, meskipun dianggap sesuai dan tak mengganggu bagi orang lain.
Hanya satu maskapai penerbangan AS, yakni Hawaiian Airlines, yang memiliki deskripsi khusus tentang apa yang boleh dan tak boleh dikenakan dalam kontrak penerbangan mereka. Sebagian maskapai penerbangan lain memiliki kebijakan yang sangat mirip, yang menguraikan potensi konsekuensi yang didapat jika melanggar hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delta Airlines
Maskapai penerbangan satu ini mengungkapkan, "Delta dapat menolak mengangkut atau mengeluarkan penumpang dari pesawat jika mereka bertelanjang kaki dan ketika perilaku, pakaian, kebersihan, atau bau penumpang menimbulkan risiko pelanggaran atau gangguan yang tidak wajar bagi penumpang lain," dalam kontrak penerbangannya.
United Airlines
Demikian pula, kontrak penerbangan United Airlines berbunyi, "UA berhak menolak mengangkut secara permanen atau sementara atau mengeluarkan penumpang dari pesawat pada titik mana pun, siapa saja yang bertelanjang kaki, berpakaian tidak pantas, atau berpakaian cabul, tak senonoh, atau menyinggung."
Spirit Airlines
Menurut kontrak mereka, "Seorang tamu tidak diperbolehkan menaiki pesawat atau diminta meninggalkan pesawat apabila mereka bertelanjang kaki atau berpakaian tak pantas, cabul, dan tak senonoh, serta menyinggung perasaan."
JetBlue
JetBlue menyebutkan dalam kontrak mereka bahwa, "Orang yang berperilaku dan diketahui bersifat tak tertib, kasar, menyinggung, mengancam, mengintimidasi, melakukan kekerasan, atau berpakaian cabul, tak senonoh, atau jelas-jelas menyinggung" dan orang yang "di atas lima tahun yang bertelanjang kaki" dapat ditolak atau dikeluarkan dari pesawat jika "diperlukan demi kenyamanan atau keselamatan penumpang atau penumpang lainnya."
Alaska Airlines
"Alaska atas kebijakannya sendiri dapat menolak untuk mengangkut, atau dapat mengeluarkan (penumpang) dari pesawat kapan saja, penumpang mana pun dalam keadaan apa pun yang tidak dilarang oleh hukum," tertulis dalam kontrak mereka.
Konsekuensi itu termasuk bagi "penumpang yang bertelanjang kaki atau yang perilakunya, pakaiannya, kebersihannya, atau baunya yang menimbulkan risiko tidak wajar sehingga menyinggung atau mengganggu penumpang lain."
Hawaiian Airlines
Maskapai ini memiliki kebijakan khusus tentang aturan berpakaian yang menguraikan barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa. Berikut isi kontrak penerbangan mereka.
1. Pakaian harus menutupi bagian atas tubuh. Tank top, tube top, dan halter top diperbolehkan.
2. Pakaian harus menutupi bagian bawah tubuh. Celana pendek diperbolehkan. Namun, celana renang dan bikini tidak diperbolehkan.
3. Alas kaki diperlukan untuk alasan keselamatan, kecuali Anda tidak dapat mengenakannya karena disabilitas atau kondisi fisik yang menghalangi untuk mengenakan alas kaki.
4. Dalam semua kasus, pakaian tidak boleh cabul, tidak senonoh, atau secara langsung menyinggung orang lain.
Apa yang Terjadi Jika Melanggar Aturan Berpakaian?
Jika kamu melanggar aturan berpakaian yang tercantum dalam kontrak penerbangan, kemungkinan besar kamu akan diminta untuk menutupi bagian tubuh yang terekspos. Jika kamu membawa kaus atau pakaian ganti di tas jinjing, kamu dapat segera menggantinya agar pakaian menjadi lebih pantas.
Jika kamu tidak dapat berganti pakaian, kamu berisiko ditolak naik pesawat bahkan dikeluarkan. Jika situasinya berubah menjadi kejadian yang lebih besar, dapat menyebabkan penundaan atau pengalihan, dan itu akan menjadi lebih buruk.
Menurut Southwest, kamu dapat dimintai pertanggungjawaban biaya atas kerugian yang kamu timbulkan dari perilaku mengganggu dan tidak tertib, mencakup:
1. "Kompensasi atas keterlambatan penumpang, awak kabin, dan staf penerbangan lainnya disebabkan perilaku mengganggu atau tidak tertib penumpang tersebut."
2. "Biaya yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan yang disebabkan karena pengalihan atau penundaan penerbangan atau gangguan lainnya terkait pengoperasian pesawat akibat perilaku penumpang yang mengganggu dan tidak tertib. Biaya tersebut termasuk biaya pendaratan dan parkir, pembelian bahan bakar, dan pembayaran makanan untuk makanan dan penginapan yang disediakan bagi penumpang sebagai akibat dari pengalihan penerbangan."
Hal-hal tersebut jelas merupakan konsekuensi yang buruk. Maka, sebisa mungkin, bagi seluruh calon penumpang diharapkan menaati seluruh peraturan yang berlaku. Jangan sampai kamu menanggung kerugian yang akan disesali.
(责任编辑:热点)
- ·印第安纳音乐学院学费多少?
- ·Peringati Hari Thalasemia, Krakatau Posco Gagas Program Kakak Asuh
- ·Perluas Bisnis, Emiten Konstruksi Suryahimsa (IDPR) Lirik Sektor Tambang Migas
- ·Bareskrim Bongkar ACT Sudah Dilaporkan Setahun Lalu Terkait Penipuan: Sedang dalam Penyelidikan
- ·Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate
- ·Bali Masuk Daftar Destinasi Tak Layak Dikunjungi, Dispar Angkat Bicara
- ·Menteri Maman Paparkan Peran SPPG dalam MBG sebagai Ekosistem Pengembangan UMKM
- ·Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet
- ·Meski Diancam Sanksi Barat, Israel Terus Caplok Wilayah Tepi Barat Palestina
- ·Irjen Dedi: 2 Ponsel Milik Brigadir J Tengah Diperiksa Puslabfor Polri
- ·Tak Dapat Nafkah Batin dari Suami, Bolehkah Istri Minta Cerai?
- ·BUMN Tak Jadi Sponsor Formula E, Pengamat: Harusnya Penyelenggara Tahu Kalau.....
- ·Wisata Viral di China, Naik Tangga di Atas Langit Setinggi 1.480 Meter
- ·Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025
- ·Tiba di Acara Apel Siaga Perubahan, AHY Berharap Koalisi Perubahan Semakin Solid
- ·Alhamdulillah! Satrio Korban Begal Resmi Diterima Jadi Polisi Lewat Jalur Disabilitas
- ·Novel Baswedan Bertanya: Fahri Hamzah Lagi Belain Siapa?
- ·ASN Asal Ternate Diduga Gunakan Narkoba Ditangkap di Jakarta
- ·澳科大影视制作专业好吗?
- ·Polda Jabar Bantah Tahanan Kasus Vina Cirebon Disiksa Polisi, Dirkrimum: Disiksa Sesama Tahanan