Sidang Pra Peradilan Papa Novanto Akhir November
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto rencananya akan dilaksanakan pada 30 November 2017."Benar rencana sidang praperadilan atas nama Setya Novanto untuk 30 November," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Setnov mengajukan praperadilan karena tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP-Elektronik untuk kedua kalinya pada 31 Oktober 2017.
"Hakimnya Kusno, SH, MHum yang juga wakil ketua PN Jakarta Selatan," tambah Made.
Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017) sehingga jarak untuk ke praperadilan kedua adalah dua pekan.
"Waktu sidangnya masih wajar menurut saya," tutur Made.
Penerbitan sprindik itu dilakukan KPK setelah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 yang membatalkan sprindik untuk Setnov pada 17 Juli 2017 lalu.
Untuk itu KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-E dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan keterangan terhadap Setnov sebanyak 2 kali pada 13 dan 18 Oktober 2017 namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.
KPK lalu memanggil Setnov sebagai tersangka pada Rabu (15/11), namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi tentang wewenang KPK memanggil Setnov selaku Ketua DPR serta adanya tugas ntuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.
Setnov dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HYS/Ant)
(责任编辑:探索)
- 2 Kader PDIP Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo, Puan: Insya Allah
- Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
- Umat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah
- Mengaku Pingsan, Novanto Tak Tahu Dirinya Terlibat Kecelakaan
- Kemenkes Ungkap Sedang Uji Pemodelan AI untuk Diagnosis Cepat dan Akurat
- Mengaku Pingsan, Novanto Tak Tahu Dirinya Terlibat Kecelakaan
- 7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat
- Berat Badan Sudah Turun, Lalu Ke Mana Perginya Lemak?
- Ekonomi Melambat, Iklim Memanas, Infrastruktur Disebut Harus Lebih Tangguh!
- Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh Singset
- Tebar Inspirasi, Milenial PNM Rayakan HUT Bersama Siswa SLB Rawinala
- Tebar Inspirasi, Milenial PNM Rayakan HUT Bersama Siswa SLB Rawinala
- Menko AHY Sebut RI Kini Sedang Berpacu dengan 3 Urgensi Besar
- Kali Pertama, Calvin Klein Tunjuk Perempuan Jadi Pimpinan Kreatif
- Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Sebut Jalanan Jakarta Semakin Crowded
- Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan
- Mau Coba Liburan ke Irlandia? Visanya Gratis buat Pemegang Paspor RI
- Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT Pindad
- BMKG Ungkap 5 Wilayah Indonesia yang Masih 'Basah' Meski Masuk Puncak Musim Kemarau
- Polri Siapkan Pengamanan Kampanye Akbar Anies & Prabowo di Jakarta