Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

热点 2025-06-07 04:50:28 98557

JAKARTA,quickq加速器官方下载 DISWAY. ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya terkait sistem pemilu 2024. Putusan yang dibacakan oleh 8 hakim MK tersebut menetapkan bahwa sistem pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. 

Namun, satu dari delapan hakim tersebut menyampaikan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yaitu Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

Arief Hidayat menyebutkan bahwa dirinya memiliki pendapat yang berbeda pada penerapan sistem pemilu terbuka. Dia menilai sistem tersebut seharusnya dibatasi pelaksanaannya pada Pemilu 2024 saja. 

Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai," ujar Arief Hidayat saat pembacaan putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.

Selain itu, Arief Hidayat pun sepakat atas pertimbangan hukum pemohon perkara uji materil Sistem Proporsional Terbuka dimana pelaksanaannya hanya berlaku hingga Pileg 2024.

BACA JUGA:1.202 Personel Polda Metro Jaya Amankan Sidang Pleno MK

"Dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," imbuhnya. 

Adapun alasan yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, yaitu melalui perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.

"Yakni Demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," katanya. 

Oleh sebab itu, kata Arief, apayang menjadi tuntutan dari PDI Perjuangan dianggal memiliki alasan hukum diterima sebagian. 

Dia pun mengusulkan bahwa Sistem Proporsional Terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja dan pada 2029, dia menyarankan sistem pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. 

"Maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," tandasnya. 

本文地址:http://www.quickq-qu.com/html/35e499479.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Spanyol Segera Hapus Penerbangan Jarak Pendek, Diganti Jalur Kereta

Kapolda Papua: Ada 26 Kasus KKB Selama 2018

Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK

Cara Menggunakan Soda Api untuk Saluran Mampet, Jangan Sembarangan

Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa

Menlu Retno Telepon Menlu Iran, Saudi hingga AS, Minta Tahan Diri dan Deeskalasi

Batalkan Penghargaan Colosseum, Anies Salahkan Plt Kadis, Eh Sampe Dicopot?

Polda Papua Barat Dalami Unsur Pidana di Keributan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong

友情链接