Pemprov DKI Gelar Rapat Penanganan Korban Kebakaran di Kemayoran

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara cepat menangani korban kebakaran di Kemayoran,quickq官网苹果版 Jakarta Pusat yang terjadi pada Selasa (10/12) dengan menyelenggarakan rapat koordinasi terkait dengan penanganan jangka pendek dan jangka panjang melibatkan unsur perangkat daerah.

Pemprov DKI Gelar Rapat Penanganan Korban Kebakaran di Kemayoran

Dalam arahan pada rapat tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi meminta agar perangkat daerah dan BUMD memastikan seluruh kebutuhan dasar korban kebakaran terpenuhi seperti tempat pengungsian berikut fasilitas pendukung lainnya.

"Kita harus memikirkan berbagai skenario, seperti relokasi apakah ke Rusunawa milik Pemprov DKI dan sebagainya. Kita juga perlu mendata apakah ada rusun yang masih tersedia untuk menampung,” kata Teguh di Jakarta, Kamis (12/12/2024) seperti dimuat ANTARA.

Suasana posko pengungsian warga yang terdampak kebakaran di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza.
Suasana posko pengungsian warga yang terdampak kebakaran di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza.

Teguh juga berpesan kepada Perangkat Daerah yang terlibat, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, untuk terus berkoordinasi dengan BUMD dalam rangka memanfaatkan bantuan dari program tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Baca Juga:Persija Imbang Lawan Borneo FC, Gustavo Almeida Fokus Hadapi Bali United dan Bidik 3 Poin

Ia juga meminta agar seluruh jajaran berkomitmen penuh dalam mendistribusikan bantuan agar efektif dan tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak.

"Saya ucapkan terima kasih kepada BUMD, seperti PAM Jaya yang telah memberikan CSR. Saya minta Wali Kota dan jajaran untuk mengamankan aliran bantuan agar tidak ada oknum yang bermain," kata Teguh.

Selain itu, turut dibahas terkait perumusan payung hukum untuk memperpanjang jangka waktu tugas bagi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta agar bisa melaksanakan tugasnya di lokasi pengungsian lebih dari tujuh hari dan BPBD Provinsi DKI Jakarta lebih dari tiga hari.