您现在的位置是:quickq安卓的官网 > 知识

Menteri LH akan Tinjau Kembali Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

quickq安卓的官网2025-06-15 20:45:42【知识】9人已围观

简介JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan men quickq会员免费分享

JAKARTA,quickq会员免费分享 DISWAY.ID --Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan meninjau kembali izin sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Adapun 4 perusahaan itu adalah PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Menteri LH akan Tinjau Kembali Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Menteri LH akan Tinjau Kembali Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

"Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu," ujar Hanif kala menjelaskan temuan proses pertambangan di Pulau Gag oleh PT GN, Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juni 2025.

Menteri LH akan Tinjau Kembali Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

BACA JUGA:Menteri LH: Pertambangan di Raja Ampat Melanggar UU, 4 Perusahaan Tambang Nikel dalam Pengawasan

Menteri LH akan Tinjau Kembali Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

BACA JUGA:Dongkrak Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus, Kemenperin Dukung Pemberian Insentif

Hanif mengatakan pihaknya belum meninjau kembali lokasi penambangan tersebut.

Namun, ia menyebut dirinya telah mengerahkan tim untuk melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.

Dari hasil pengawasan, KLH memastikan bahwa seluruh tempat kegiatan PT GN berada di pulau kecil.

Sementara itu, untuk PT ASP dan PT MRP, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dikarenakan ditemukannya kegiatan pertambangan nikelnya merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.

"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.

BACA JUGA:HIPMI Endus Framing Jahat Soal Nikel, Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nakal

BACA JUGA:Kepala BP Haji Temui Komisi VIII di Tenda Mina, Ini yang Dibahas!

Selain itu, Menteri LH juga akan meninjau perizinan lingkungan PT KSM yang mengelola Pulau Kawei. Ia mengungkap terdapat kegiatan PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.

Selanjutnya, untuk PT MRP, Hanif mengatakan hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki dokumen lingkungan.

  • 1
  • 2
  • »

很赞哦!(2945)