57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

百科 2025-06-07 11:05:13 752

JAKARTA,quickq充值多少 DISWAY.ID- Polri telah memeriksa 57 saksi terkait kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari 57 orang tersebut, 17 diantaranya merupakan saksi ahli. 

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023 malam. 

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

BACA JUGA:Otobahn Rempang

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

BACA JUGA:Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi tersebut.

Brigjen Djuhandhani hanya menjelaskan jika belasan saksi ahli tersebut terdiri dari ahli Pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih dan lainnya. 

Menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, hingga keterangan saksi maupun ahli.

BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

BACA JUGA: Tunjuk Ahok jadi Komisaris Utama, Erick Thohir : Figur yang Sangat Bagus untuk Jaga Pertamina

Saat ini, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandhani. 

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Adapun pelaporan Panji Gumilang atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

本文地址:http://www.quickq-qu.com/html/43f499460.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP

Sandiaga Uno Enggan Tanggapi Soal Sikap PPP Terhadap Hak Angket, 'Takut Mispersepsi!'

Apa Benar Tidur di Ubin Tanpa Alas Bisa Picu Paru

INFOGRAFIS: Frugal Living, Gaya Hidup Mewah yang Bikin Cepat Kaya

Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?

Polisi Siaga Pendaftaran Laporan Hasil Pemilu di MK

Buat Besok, 4 Tempat Wisata Ini Ngasih Promo HUT Jakarta

PDI Perjuangan Kembali Kritiki KPU Soal Sirekap

友情链接