Lili Cuma Dihukum Dapat Potongan Gaji 40 Persen, Eks Pimpinan KPK Ini Ngaku Tak Puas
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai Dewan Pengawas (Dewas) belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang. Hal itu dia sampaikan menanggapi pemberian sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar kode etik pegawai KPK.
"Putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti pimpinan dan Dewas KPK karena telah terbukti terjadi pelanggaran Pasal 36 oleh Lili Pintauli," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan, Senin (30/8).
Dia mengatakan, pemeriksaan Dewas KPK menemukan adanya perbuatan tercela seperti diatur dalam pasal 66 UU Nomor 19 tahun 2019. Pasal itu berbunyi bahwa pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK dapat dipenjara paling lama 5 tahun.
Bambang mengatakan, mengacu pada pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela. Dia melanjutkan, Dewas KPK juga telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela dimaksud.
Dewas menilai Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli diberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Upah pimpinan KPK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam PP itu disebutkan Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok Rp 4,6 juta. Artinya, gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari Rp 4,6 juta, yaitu sebesar Rp 1,8 juta.
Pendapatan Lili dari negara belum ditambah tunjangan-tunjangan lain yang diatur di Pasal 3 dan 4, yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK Rp 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK Rp 2,1 juta.
Selanjutnya tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK Rp 27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK Rp 16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK Rp 6,8 juta. Sehingga, Lili masih mendapatkan take home pay sekitar Rp 110,7 juta.
"Pada akhirnya, publik akan menunggu, apakah Pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum Putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK," katanya.
Seperti diketahui, Dewas menjatuhkan hukuman berat berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran etik. Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
下一篇:Waspada Skoliosis De Novo, Kondisi yang Bikin Lansia Sulit Berjalan
相关文章:
- VIDEO: Mencoba 'Daging Sapi' yang Dicetak 3D Printer
- Digelar Sore Ini, RUPST Telkom Bahas Dividen, Buyback, Hingga Perombakan Pengurus
- FOTO: Shawarma, Pengusir Rasa Lapar Pengungsi di Lebanon
- Viral di TikTok, Kopi Kayu Manis Ampuh Turunkan Berat Badan?
- Negara Eropa Destinasi Petualangan Terbaik Dunia, Paspor RI Bebas Visa
- Daftar 10 Ayam Goreng Terenak di Dunia, Ada 2 dari Indonesia
- Pesawat ke Bali Putar Balik Gara
- 8 Negara Ini Tak Punya Jaringan Kereta Api, Apa Alasannya?
- TGPF Ungkap Penyelidikan Kasus Novel Baswedan, Hasilnya. . .
- Mengenal Fungsi dari Warna Helm Proyek, Bukan Sekedar Pelindung Kepala
相关推荐:
- Pengusaha Keluhkan Kebijakan Anies Baswedan: Menyulitkan
- Couple Goals, Sitha Marino & Bastian Steel Suka Liburan Antimainstream
- Patuhi UU PDP, KB Bank (BBKP) Kucurkan Rp7,7 Miliar untuk Sistem Pengamanan Data
- Cegah Kebakaran Terulang, Museum Nasional Indonesia Upgrade Keamanan
- Aksi 1812, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Klaster Tebet dan Petamburan
- 3 Ikan Ini Mengandung Kalsium, Cocok buat Jaga Tulang yang Menua
- Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri
- 3 Alasan Orang Enggan Melakukan Screening buat Deteksi Kanker
- BTN IFW 2025 Tunjukkan Pesatnya Perkembangan Industri Fesyen RI
- Couple Goals, Sitha Marino & Bastian Steel Suka Liburan Antimainstream
- Cerita Pria Australia Sudah 100 Kali Kunjungi Korea Utara
- iNews Siarkan Pilkada Serentak di 270 Daerah
- Keutamaan dan Hikmah 10 Hari Kedua Ramadan
- Liburan Panjang, Anies Ingatkan Penularan Klaster Keluarga Meningkat
- Daftar 5 Kosmetik Berbahaya yang Paling Banyak Dijual Temuan BPOM
- Kuasa Hukum SYL Minta Firli Bahuri Segera Ditahan
- Overthinking Lebih Banyak Dialami Perempuan, Ini Alasannya
- Anies: Keterisian Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid
- Adik Nazaruddin Bolak
- Pilot Diskors karena Terbangkan Pesawat Terlalu Dekat dengan Gunung