Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
JAKARTA,quickq下载不了 DISWAY.ID –Menyusul maraknya kasus kekerasan seksual dan perundungan yang melibatkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat.
Kini, peserta PPDS diwajibkan menjalani tes kesehatan jiwa setiap enam bulan sekali.
Langkah ini diambil sebagai upaya deteksi dini gangguan kejiwaan yang berpotensi memicu tindakan menyimpang selama masa pendidikan.
BACA JUGA:UI Akui Dokter PPDS Perekam Mahasiswi Mandi adalah Mahasiswanya, Ini Kronologinya
“Tes ini tidak hanya dilakukan saat seleksi masuk, tapi juga saat pendidikan berjalan. Jadi kita bisa pantau kondisi mental mereka secara berkala,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 21 April 2025.
Jika ditemukan indikasi tekanan mental berlebihan, penanganan akan dilakukan sesegera mungkin. Budi menambahkan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta kolegium spesialis jiwa dan psikiatri untuk memastikan pelaksanaan tes berjalan sesuai standar.
“Tes ini menggunakan tools yang juga dipakai di luar negeri. Sudah terbukti efektif dan akan kita adaptasi,” jelasnya.
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Astuti, menuturkan bahwa tes kejiwaan ini akan dimulai dalam bentuk uji coba, dengan pelaksanaan minimal dua kali dalam setahun.
“Untuk awal, kita coba 6 bulan sekali. Setelah dievaluasi, bisa saja disesuaikan menjadi satu tahun sekali,” ujarnya.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang untuk menekan kasus kekerasan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan aman bagi calon dokter spesialis.
-
Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 OrangAnugerah Jurnalistik BPKH 2024: Rayakan Milad keJakarta Peringkat 30 Kota Termacet Di Dunia, Jalan 23 Menit Cuma Dapat 10 KmMunaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut CampurKena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan NormalDenny Siregar LagiPunya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan RevisiDitutup Melemah, Investor Bursa Asia Tunggu Data Ekonomi ChinaSsst..! Belanja Merchandise BNI Java Jazz 2025 Bisa Dapat Diskon 20%, Begini CaranyaJabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
下一篇:Inflasi Indonesia Tahun 2024 Terendah Sepanjang Masa, BPS Ungkap Penyebabnya
- ·10 Prodi di Unnes dengan Daya Tampung Terbanyak untuk SNBP 2025, Bisa Jadi Referensi Camaba!
- ·KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
- ·Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- ·DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- ·KAI Sumut Catat Peningkatan Penumpang Kereta Api Awal Tahun 2025, Stasiun Medan Paling Padat
- ·Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- ·Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
- ·Layanan Kesehatan Mental Di RSUD Taman Sari Mulai Dipenuhi Timses Caleg
- ·10 Pertanyaan Seputar Kesehatan Paling Dicari di Google Sepanjang 2023
- ·Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- ·Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
- ·Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
- ·7 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Tak Sekadar Baik untuk Tulang
- ·Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
- ·KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo
- ·Soal KSB, Heru Budi Klaim Sudah Temui Eks Warga Kampung Bayam Di Rusun Nagrak
- ·Mengenal Braille dan Manfaatnya, Penerang bagi Hidup Tunanetra
- ·Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- ·Dukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa Emisi
- ·Dituding Gunakan Uang Donasi, Pencinta Hewan Ini Lapor Polisi
- ·Dilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru
- ·Luas dan Bertenaga, Ini Dia Dimensi Ukuran Daihatsu Gran Max Pick Up
- ·Luas dan Bertenaga, Ini Dia Dimensi Ukuran Daihatsu Gran Max Pick Up
- ·Terjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung
- ·VIDEO: Tertunda Akibat Covid, Festival Gajah di Nepal Kembali Digelar
- ·Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
- ·Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan
- ·Resmikan Kampung Susun Produktif, Anies: Janji yang Diungkapkan, Hari Ini Dituntaskan
- ·Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!
- ·KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
- ·Dinilai Terlalu Seksual, Iklan Calvin Klein FKA Twigs Dilarang Beredar
- ·Gempa Bumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak Berat
- ·Dukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa Emisi
- ·Mengapa Bengkel Daihatsu Unggul dalam Layanan Perawatan Mobil Anda
- ·KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening
- ·Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra