您的当前位置:首页 > 热点 > Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Cek Ketentuannya di Sini 正文
时间:2025-06-16 09:00:49 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID --Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi pesta demokrasi bagi seluruh rak quickq官网ios版
JAKARTA,quickq官网ios版 DISWAY.ID --Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada momen ini, seluruh masyarakat Indonesia akan menggunakan hak suaranya untuk menentukan pemimpin kota/kabupaten selama lima tahun mendatang.
Pemungutan suara dalam Pilkada serentak 2024 sendiri dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
BACA JUGA:KAI Beri Pelayanan Terbaik Sambut Libur Nataru, Pemeriksaan Jalur Kereta Api Ditingkatkan
BACA JUGA:KAI Sediakan 2.6 Juta Kursi Sambut Libur Nataru, Tujuan Surabaya Paling Banyak Dipesan
Pada tanggal ini, pemerintah juga menetapkan sebagai hari libur nasional Pilkada 2024. Hal ini dilakukan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di kota atau daerah asal.
Lantas sampai kapan libur Pilkada 2024? Simak ketentuannya berikut ini.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
BACA JUGA:Tarif Khusus LRT Jabodebek Libur Pilkada 27 November 2024, Berikut Jadwalnya
Berdasarkan dua keputusan itu, maka pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi hari libur nasional.
Namun perlu diketahui bahwa libur Pilkada ditetapkan hanya untuk satu hari pada Rabu, 27 November 2024.
Atau tepatnya pada saat pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung.
Hal itu juga berlaku bagi siswa sekolah sehingga wajib bagi instansi pendidikan meliburkan kegiatan belajar mengajar.
Katalog Promo JSM Hypermart Terbaru 62025-06-16 08:53
Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Istana2025-06-16 08:36
Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo2025-06-16 08:22
Bongkar Tambang Raja Ampat, Ini Berbagai Pelanggaran Lingkungan yang Terjadi Versi KLH2025-06-16 08:09
TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Jakarta2025-06-16 07:54
Kronologi Penyerangan Rumdin Kapolri Terungkap, Begini Penjelasannya2025-06-16 07:26
Ini Alasan Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri!2025-06-16 07:06
Johanis Tanak Tegaskan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Sah Berlaku2025-06-16 06:39
3 Hakim yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Siap Disidang2025-06-16 06:17
Tidak Ada Isu HAM, Amnesty International Indonesia Pertanyakan Visi Misi Prabowo2025-06-16 06:16
Susunan Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda 2024 Resmi dari Kemenpora, Bisa Jadi Referensi Panitia!2025-06-16 08:58
Ini 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat2025-06-16 08:58
Ganjar Bela2025-06-16 08:37
HP Penumpang Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin2025-06-16 07:43
Viral Menteri Satryo Dituding Suka Tampar Pegawai, Ini Jawaban Kemendiktisaintek2025-06-16 07:40
PDIP Benarkan Jokowi Tak Kirim Video Sambutan untuk HUT ke2025-06-16 07:35
Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum2025-06-16 07:18
Johanis Tanak KPK Siap Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli2025-06-16 07:09
Hah, Princess Syahrini Dibayarin First Travel?2025-06-16 06:34
Situasi Papua Belum Aman, Polri Perpanjang Satgas Damai Cartenz Hingga Desember 20242025-06-16 06:32