首页 > 知识
Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
发布日期:2025-05-19 01:32:24
浏览次数:335

JAKARTA,quickq充值多少 DISWAY.ID- Syarat dapat dana bansos (bantuan sosial) KJP Plus penting untuk disimak. 

Apalagi saat ini, rata-rata nilai rapor 70 yang menjadi wacana syarat KJP Plus menuai polemik. 

Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata

Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata

Dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan, persyaratan nilai minimal 70 bagi para penerima KJP Plus dikhawatirkan yang menerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan.

Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata

Ia menilai, nilai akademik tidak menjadi patokan anak dalam berprestasi. Sebab anak-anak memiliki prestasi dibidang masing-masing.

Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata

BACA JUGA:Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus dan KJMU 2025 Batal Dilakukan Januari-Februari, Jadi Kapan Cair?

Justin khawatir, nantinya anak-anak yang memiliki nilai di bawah 70 akan putus sekolah karena masalah biaya ketika KJP Plusnya dicabut.

“Jangan sampai anak-anak ini putus sekolah, karena kan kecerdasaan manusia berbeda-beda,” kata dia di gedung DPRD DKI Jakarta.

Hal serupa juga dikatakan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Ia mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengkaji ulang terkait wacana tersebut.

Ia meminta Dinas Pendidikan tidak menjadikan nilai anak-anak sebagai acuan dalam persyaratan KJP Plus.

BACA JUGA:KJP Plus Tahap II Januari 2025 Sudah Cair, Yuk Cek Rekening Sekarang!

“Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan,” kata Jhonny.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko menyampaikan adanya wacana menambah syarat siswa yang masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Yakni, memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah 70.

Adapun wacana penambahan syarat penerima KJP Plus tersebut merupakan hasil rapat jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno.

上一篇:Jangan Panik Resesi! Program Ini Ungkap Strategi Bisnis Anti Krisis
下一篇:Isi Aturan Kepmenpan
相关文章