Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
JAKARTA,quickq最新下载入口 DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi usia anggota badan ad hoc, yakni petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Pembatasan usia itu ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa meninggalnya 722 orang petugas KPPS dalam Pemilu 2019.
BACA JUGA:Fatwa MUI Tegas, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Buntut Makan Babi Sambil Mengucap Bismillah, Siap-siap Dijemput Paksa!
"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali," ujar anggota KPU, Idham Holik, Kamis 27 April 2023.
Idham juga menyampaikan ketentuan batasan usia itu ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan dan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, aktivis kepemiluan, dan masyarakat.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Pulangkan Pendatang Baru yang jadi Pemulung dan Pengemis
Di samping itu, KPU juga mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019 yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
Idham menyampaikan, berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik.
BACA JUGA:Iwan Bule Dikabarkan Maju Cagub Jabar, Prabowo Subianto: Pantas Enggak?
Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.
"Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai," jelas Idham.
Ke depannya, Idham menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti nota kesepahaman antara KPU RI dan Kementerian Kesehatan yang telah ditandatangani pada tahun 2021 guna memastikan seluruh anggota badan ad hoc, baik KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS) dalam keadaan sehat.
BACA JUGA:Ikuti Jejak Ahmad Dhani, Al dan El Gabung Gerindra, Prabowo: Mereka Masa Depan Kita Semua!
"Nanti, kami akan bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman itu," lanjut Idham.
- 1
- 2
- »
-
JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan InovasiPenumpang Disengat Kalajengking di Area Pengambilan Bagasi BandaraDermaster Luncurkan Filterbaby, Penjaga Kulit Paling Total9 Tips Aman dan Nyaman Mendaki Gunung Saat Musim HujanKoalisi Masyarakat Anti Korupsi Kembali Gelar Aksi, Tuntut Kasus Hasto Diusut TuntasDukung Transisi Energi Bersih, PLN Icon Plus Hadir di Mandalika EV ExperienceBamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus CenturyDukung Transisi Energi Bersih, PLN Icon Plus Hadir di Mandalika EV ExperienceMandi Air Garam Punya Manfaat Menakjubkan buat Tubuh, Apa Saja?Satpol PP Akan Sterilkan Kawasan Monas
下一篇:Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Naik
- ·Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli
- ·35 Ucapan Menyambut Bulan Ramadan 2025 yang Penuh Makna
- ·Siskaeee Klaim Instagramnya Hilang Sejak 2 Hari Lalu
- ·Penumpang di Korsel Dilarang Simpan Powerbank di Rak Kabin Pesawat
- ·Kontras Feminin
- ·Penelitian Temukan Orang yang Terkena PHK Rentan Overthinking
- ·Gelak Tawa Prabowo Pecah Usai Zulhas Paparkan 12 Fokus Kebijakan KIM
- ·VIDEO: Puasa Ramadan Jadi Jalan Menuju Ketakwaan
- ·PIS Paparkan Peta Jalan Nol Emisi 2050 untuk Dekarbonisasi Industri Maritim
- ·Alasan Anies Lantik Empat Putra Betawi Jadi Walikota
- ·Rusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka Kembali
- ·Belajar Metode 2
- ·Hasto Diperiksa KPK Hari Ini, Akankah Ketum PDIP Megawati Datang?
- ·Melihat Hibisc Fantasy Puncak, Tempat Wisata yang Akan Dibongkar Demul
- ·Daftar 10 Buah Terbaik yang Bisa Bikin Kulit Mulus dan Glowing
- ·Mendaki Gunung Ketika Musim Hujan, Amankah?
- ·Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP
- ·Niat dan Tata Cara Salat Witir 1 Rakaat
- ·Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies
- ·Marak Travel Umroh Bodong, Menag Gandeng Mabes Polri
- ·Puskesmas Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis per Hari, Ini Penjelasan Kemenkes
- ·Ini Tuntutan Koalisi Pejalan Kaki di Ibu Kota
- ·Peserta Gerakan OK OCE Tembus 42 Ribu, Bang Sandi: Kita Masih Cari yang Efektif
- ·Benarkah Minum Teh Saat Berbuka dan Sahur Tidak Dianjurkan?
- ·Kremlin Sebut Tak Akan Ada Kesepakatan Damai Rusia
- ·Bolehkah Menerima Tamu di Kamar Saat Menginap di Hotel?
- ·Prediksi Nilai Rata
- ·Demi Asian Games, Siswa dari 34 Sekolah Akan Belajar di Rumah
- ·VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
- ·Penumpang di Korsel Dilarang Simpan Powerbank di Rak Kabin Pesawat
- ·Banyak Pasutri Korea Ogah Bercinta, Dianggap Bukan Masalah Besar
- ·FOTO: Ramai
- ·VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
- ·Tragedi Luka Segede 'Bakpao', Satpam RS Tahu Novanto Pura
- ·Olahraga sambil Healing, Ini 5 Tempat untuk Silent Walking di Jakarta
- ·Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Icon Plus Hadir di Mandalika EV Experience