UMKM Rentan Terjerat Masalah Hukum, Ini Solusi Menteri Maman
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum karena kurangnya pemahaman dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum.
"Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum," ujarnya, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Selasa (10/6).
Baca Juga: Bahlil Bongkar Alasan Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat
Sehinggga Kementerian UMKM sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi UMKM.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza pada Kams (5/6/2025).
Lebih lanjut, Menter Maman mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.
"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha," katanya.
Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Agung Laksono Tak Masalah Dilaporkan JK Terkait Kisruh PMI: Bukan Perkara KriminalHasto akan Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum sebut KPK Primitif dalam Menangani KasusBank Emas Resmi Diluncurkan, Prabowo: Ini Pertama Kalinya Dalam Sejarah6 Tipe Celana Jeans yang Bakal Populer di 2024Regulasi Turunan UU Perlindungan TKI Perlu Segera Dibuat5 Jalur Pendakian Sumbing untuk Pemula dan Perkiraan Waktu MendakinyaJoyce Penas, Kontestan Tertua di Miss Universe Filipina Quezon CityPasar Dunia Tembus US$31 Miliar, RDS Group Genjot RFID Lewat Kolaborasi dengan Toppan EdgeRegulasi Turunan UU Perlindungan TKI Perlu Segera DibuatAda 5 Izin Pertambangan di Raja Ampat, Bahlil Beri Penjelasan
下一篇:Kemendukbangga Tegaskan Komitmennya Tangani Stunting di Indonesia
- ·Dompet Dhuafa Yogyakarta Gelar Kader Remaja Sehat, Tingkatkan Edukasi Kesehatan di Sekolah
- ·Awas, Orang dengan Penyakit Ini Tidak Boleh Makan Durian
- ·Lebaran Aman! Daftar Saldo Dana Bansos Cair April 2025, Cek NIK KTP Kamu Masuk DTSEN
- ·Nih Daftar Saldo Dana Bansos 2025 yang Cair Sebelum Ramadan, Cek Nama Kamu Pakai NIK KTP
- ·Sri Mulyani Dorong Edukasi Saham Mulai Diajarkan sejak SD, Pengamat: Penting dan Menarik
- ·Kaki Lebih Bau di Musim Hujan? Ini Cara Mengatasinya
- ·Joyce Penas, Kontestan Tertua di Miss Universe Filipina Quezon City
- ·Wapres JK Bagi
- ·Metrodata Jalin Kemitraan Strategis dengan Workday untuk Transformasi Bisnis Digital di Indonesia
- ·Hasto akan Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum sebut KPK Primitif dalam Menangani Kasus
- ·Menag Ingatkan Pejabat Jangan Mudik Pakai Mobil Dinas, Singgung Korupsi, Taubat, dan Neraka
- ·Kaki Lebih Bau di Musim Hujan? Ini Cara Mengatasinya
- ·BKKBN Temukan Kasus Stunting saat Makan Bergizi Gratis di Ciracas
- ·Jangan Anggap Sepele, Ini 10 Kebiasaan yang Membuat Perut Buncit
- ·VIDEO: Catalepsy, Pengalaman Bermain Escape Room Terkecil di Dunia
- ·Terima Sekjen Partai Komunis To Lam, Indonesia
- ·Menko PMK Jamin Ibadah Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Berjalan dengan Lancar
- ·Cetak Rekor Baru, Kemenperin Ungkap PMI Manufaktur Indonesia Ungguli Negara ASEAN
- ·Wapres JK Bagi
- ·AHY Angkat Bicara soal #KaburAjaDulu: Indonesia Harus Jadi Rumah yang Nyaman
- ·Agung Laksono Tak Masalah Dilaporkan JK Terkait Kisruh PMI: Bukan Perkara Kriminal
- ·Jangan Anggap Sepele, Ini 10 Kebiasaan yang Membuat Perut Buncit
- ·10 Buah Ini Ternyata Mengandung Kalsium Tinggi, Bagus untuk Kesehatan
- ·Catat, 5 Kebiasaan Sepele yang Bisa Menyebabkan Usus Buntu
- ·Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi
- ·Bakal Hujan atau Cerah? Begini Prakiraan Cuaca BMKG saat Idulfitri 2025
- ·JK Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Tandingan Agung Laksono!
- ·Jamkrindo Salurkan 70 Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H, Perkuat Kepedulian Sosial
- ·Kepala BGN Minta Bimbingan KPK Pantau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
- ·Setnov: Manfaatkan Masa Tenang Pilkada DKI dengan Bijak
- ·Penampakan Fosil Homo Erectus di Museum Nasional Indonesia, Pertama Dipamerkan sejak Ditemukan
- ·Ini Cara Cek Nomor Pendaftaran SNBP 2025 untuk Lihat Hasil Pengumuman, Jangan sampai Salah!
- ·Demokrat Siapkan Struktur Baru, Fokus pada Kekuatan Anak Muda Targetkan Menang Pileg 2029
- ·Proyek Pemasangan Meteran Air di Penjaringan Dapat Sorotan Terkait Persyaratan Administratif
- ·Jajaran Saham Paling Tokcer dalam Sepekan, Ada yang Terbang hingga 70%
- ·Cieee Anak UI! 2.160 Camaba Lolos Masuk Universitas Indonesia Jalur SNBP 2025