Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag

综合 2025-06-07 07:12:10 118

JAKARTA,quickq/app DISWAY.ID--Kejaksaan Agung memeriksa dua orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Pemeriksaan ini guna penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015 - 2023 di lembaga kementerian tersebut.

Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag

Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan yakni Sri Hariyati (SH).

Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag

BACA JUGA:Kejagung Endus Dugaan Korupsi Impor Gula di Lingkungan Kemendag

Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Naik ke Penyidikan, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

"Saksi yang diperiksa merupakan SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.

Selain itu, Ketut menambahkan saksi lainnya yang diperiksa merupakan NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan tindak pidana dugaan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

BACA JUGA:Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK, Kabid Humas PMJ: Belum Dapat Informasi

BACA JUGA:Rencana Spin Off Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali Terungkap Tujuannya

"Kemendag diduga melakukan oerbuatan melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (gkm) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (gkp) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadi di Kejagung, Selasa, 3 Oktober 2023.

Meski demikian, Kejagung masih belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-qu.com/news/18a499483.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

Luas dan Bertenaga, Ini Dia Dimensi Ukuran Daihatsu Gran Max Pick Up

Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam

PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar

Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metro

Resmikan Kampung Susun Produktif, Anies: Janji yang Diungkapkan, Hari Ini Dituntaskan

友情链接