Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
时间:2025-06-05 18:08:41 出处:热点阅读(143)
Ketua International Mediation and Arbitration Center (IMAC)Anangga W. Roosdiono, mengatakan peresmian IMAC ini sebagai salah satu badan mediasi.
Diketahui, peresmian tersebut dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, KADIN, BANI dan IArbI dan sejumlah pakar dan pelaku arbitrase dan mediasi serta kalangan akademisi
Dalam Peraturan MA No 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, secara langsung mediasi diatur sebagai tahap penyelesaian sengketa yang wajib dijalankan sebelum memasuki tahap persidangan di pengadilan. Namun, mediasi yang dijalankan secara mandiri juga sangat efektif digunakan oleh para pihak yang dengan niat baik akan menyelesaikan sengketa secara damai. Untuk ini diperlukan adanya lembaga independen bidang mediasi, sebagaimana juga pada arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) lainnya.
Lanjut Anangga, “IMAC ini hadir untuk menjadi pilihan utama para pelaku bisnis yang sedang menyelesaikan sengketa. Kami akan memberikan pelayanan terutama melalui proses mediasi, selain tersedia pula pelayanan arbitrase dan APS lainnya,” jelasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: BANI Perluas Jaringan ke Kancah Internasional
“Kami juga akan mengembangkan penggunaan mediasi, arbitrasedan APS lainnya dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, memberikan sertifikasi, meningkatkan standar keahlian dan etika, serta mensosialisasikan pemahaman, penggunaan dan pemanfaatan mediasi dan bentuk-bentuk APS lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum BANI, M. Husseyn Umar menyebutkan bahwa mediasi sebagai salah satu alat untuk penyelesaian sengketa. “Mediasi semakin banyak diperlukan, agar mendapatkan suatu kesepakatan dan dalam arbitrase juga sama selalu diusahakan untuk mencapai perdamaian dengan mediasi” Ujar Husseyn.
“Bahkan lembaga duniaUnited Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL)telah menerbitkan sebuah dokumenUnited Nations Convention on International Settlement Resulting from Mediationpada tanggal 7 Agustus 2019. Dokumen ini ditandatangan oleh 46 negara bertempat di Singapore. Konvensi yang oleh berbagai kalangan disebut dengan Singapore Convention on Mediationmerupakan langkah besar di dunia mediasi, yang muatannya sangat mirip dengan Konvensi New York 1958 tentang arbitrase. Meskipun sudah ditandatangani, negara-negara penandatangan konvensi ini tidak serta-merta dapat menjalankan isi konvensi, mengingat perlu penyesuaian di sistem hukum masing-masing negara," ujarnya.
Husseyn berharap dengan adanya IMAC ini dapat mengedukasi, mengembalikan falsafah bangsa Indonesia, yaitu musyawarah dan mufakat, karena mediasi adalah landasan tersebut dan mediasi dapat berkembang di dunia bisnis.
上一篇: Pasca Bom Guncang Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap
下一篇: IHSG Sesi Siang Melesat 0,72% ke 7.120, BRPT, AMMN dan MBMA Top Gainers LQ45
猜你喜欢
- Luncurkan Digitalisasi Pelayanan Perizinan, Luhut: Izin Konser di RI Harus Keluar H
- Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet
- UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
- Mendikdasmen: Meningkatkan Literasi Anak Tak Hanya Bisa Dilakukan di Sekolah
- JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara
- 2 Turis Cuma Pakai Baju Renang Hebohkan Bandara di Thailand
- Di Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Boy Rafli Amar Bereaksi Begini soal Usulan Fadli Zon
- Cara Makan Croissant yang Slay Menurut Ahli Etiket
- 4 Hal Ini Bisa Terjadi Jika Kamu Minum Air Jahe Setiap Hari