Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
JAKARTA,quickq会员码 DISWAY.ID- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
BACA JUGA:Paman Gibran Anwar Usman Dilarang MK Terlibat Sidang PHPU Legislatif Atas Perkara PSI
BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Adapun petitumnya yakni PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Selanjutnya, PTUN Jakarta mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan.
Tak hanya itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
BACA JUGA:Ini Penjelasan MK Soal Isu Gugatan Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK Dikabulkan PTUN Jakarta
Meski begitu, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
Selain itu, PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," bunyi isi putusan tersebut.
BACA JUGA:Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Platform World Tetap Disanksi, Komdigi Minta Hapus Data Iris Warga RI
- Akui Salah Curhat di Medsos Soal Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry Minta Maaf ke Kapolri
- Investor Siap
- Hari Lahir HIPMI, Refleksi 53 Tahun Memajukan Kewirausahaan Nasional oleh Abdul Latief
- Cuaca Jabodetabek Diprediksi Cerah
- Polisi Diminta Segera Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Cyber Yang Tewaskan Dua Orang
- Pembangunan Raja Ampat ke Depan Berpedoman pada Keberlanjutan
- Nggak Main
- Cara Daftar Simulasi CAT BKN Gratis, Referensi Latihan Soal CPNS 2024 untuk Peserta!
- 4 Saksi Perkara Tol Japek II Diperiksa Kejagung
- Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Anggota DPR RI Datangi Bareskrim Polri
- TBIG Siapkan Capex Rp4 Triliun, Bangun Menara & Fiber Optik di Tengah Perang Operator
- Kemenag DIY Tertibkan 20 Biro Umrah Ilegal
- TBIG Tebar Dividen Rp1 Triliun, Meski Keuntungan Menyusut
- Pemkot Bekasi 'Ngebet' Dilibatkan Turnamen Asian Games
- Multifinance Syariah Tumbuh, Tapi Masih Kecil! Ekspansi Ekonomi Halal Jadi Solusi?
- Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
- Pagar Pembatas JIS Roboh, DPR Langsung Mewanti
- BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula!
- Megawati Hadiri Peresmian Kapal Rumah Sakit Terapung