Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA,quickq电脑版下载 DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Keempat pelaku yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa, 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Putusan MA Ini Bikin Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Berikut rangkuman vonis 4 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan otak dibalik pembunuhan Brigadir J. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
2. Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri disebut tidak mencegah niat jahat Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
BACA JUGA:MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya!
Akibat kasus tersebut, Putri divonis 20 tahun penjara. Namun kini hukuman terhadap Putri hanya tingga setengahnya, yakni 10 tahun penjara usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya.
3. Kuat Ma'ruf
Sopir dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf turut terbukti melakukan pembunuhan Brigadir J. Ia disebut menutup akses kabur Brigadir J dengan menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat peristiwa penembakan Brigadir J akan berlangsung.
Atas perbuatannya, Kuat divonis 15 tahun penjara. Namun, MA mengabulkan kasasi Kuat. Sehingga hukumannya berkurang menjadi 10 tahun.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Terapi Stem Cell Bisa Obati Berbagai Penyakit Kronis, Apa Saja?
- Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump
- Bernilai USD 600 Juta, Bahlil Sebut Forel dan Terubuk Proyek Migas Asli Indonesia
- FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi
- Cukup Pakai Bahan Dapur, Ini 3 Cara Ampuh Mengusir Tokek dari Rumah
- Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.700
- Tanggapi Kasus Oplosan Pertamax, Mantan Komut Pertamina Ahok Ajak Sidang Terbuka!
- DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
- Tiga Hari Setelah Idul Adha, Ini Larangan dan Amalan Hari Tasyrik
- Membaca Langkah Politik Prabowo yang Undang PM Australia Berkuda di Padepokan Hambalang
- Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton
- Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- Bancassurance Syariah Dipacu, Zurich Gandeng Bank OCBC
- Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- Cair Bulan Depan! Cek Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Rp1,05 Triliun BSI (BRIS)
- Daikin Buka Pabrik Baru di Indonesia, Kemenperin Optimis Industri Elektronik Akan Meningkat Positif
- Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
- Tak Hanya Tarif Trump, Daya Produksi China Turut Menjadi Biang Masalah Ekonomi Dunia
- 日本武藏野美术大学申请指南
- Sering Dilakukan Sehari