Pakai Rompi Tahanan, Ujang Iskandar Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung!
JAKARTA,quickq在哪下载 DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota DPR RI Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tangkap Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar di Bandara Soetta
BACA JUGA:Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Terkait Korupsi di Kotawaringin Barat
"Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 26 Juli 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ujang ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkapnya.
(责任编辑:百科)
- Sukses Akuisisi Freeport, Presiden Jokowi Tegaskan Janjinya Sudah Lunas
- PDIP Minta Pemrov DKI Tegas Atur Masyarakat di Rumah Aja saat Libur Panjang
- JPMorgan: AS Harus Siap Perang, Bukan Menimbun Bitcoin
- Rian Ernest Akan Dipolisikan, Fraksi Demokrat Beberkan Alasan
- Cara Daftar Simulasi CAT BKN Gratis, Referensi Latihan Soal CPNS 2024 untuk Peserta!
- Survei: Mayoritas Wisatawan RI Incar Libur Lebaran di Luar Negeri
- Adik Nazaruddin Bolak
- Dituduh Bertemu dan Bocorkan Data Penyidikan ke Syahrul Yasin Limpo, Kapolda Angkat Bicara
- DPR RI Umumkan Susunan Pimpinan AKD, PDIP Dapat Jatah Paling Banyak
- Bertemu Xanana, Wiranto Bahas Perbatasan Indonesia
- Tentara Pastikan Akan Menindak Baliho Habib Rizieq yang Masih Terpasang
- Yasonna Ungkap Rahasia di Balik Pemberian Amnesti Baiq Nuril
- Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang
- Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE
- Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat
- Sudah Terjadi Ratusan Kerumunan, Kenapa Baru Anies yang Dipanggil?
- Seleksi Capim KPK, DPR Minta Pansel Selesaikan Urusan Sebelum Oktober
- Jokowi: Dalam 3 Bulan Tim Bisa Ungkap Tersangka Kasus Novel
- Perkuat Ekosistem AI, NeutraDC Teken Kerja Sama dengan HPE, Cirrascale, dan DataCanvas Perkuat AI
- Berani Minta Jenderal Gatot Turun Panggung, Fadil Imran Dinilai Cocok Gantikan Nana Sujana