Temukan Barang Impor Ilegal Senilai 10 Miliar, Kemendag Temukan Modus Baru
JAKARTA,quickq ios版下载 DISWAY.ID --Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan modus terbaru yang digunakan oleh para importir untuk memasukkan barang impor ilegal ke Indonesia.
Hal ini terbukti dari penemuan sejumlah barang impor berupa sajadah dan karpet impor ilegal asal Turki, sebanyak 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki dengan perkiraan nilai mencapai Rp 10 Miliar, di area Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, modus operandi yang dilakukan oleh para importir ilegal ini adalah dengan menerapkan strategi 'wait and see' untuk memasukkan barang-barang impor ilegal tersebut ke Indonesia melalui Gudang Karpet yang berada di wilayah tersebut.
BACA JUGA:15 Ucapan Hari Raya Galungan Terbaru 2024, Penuh Rasa Syukur dan Penuh Khidmat
BACA JUGA:KPK Dalami PNS Soal Pengadaan X-Ray di Badan Karantina Kementan
"Karena ada satgas, jadi istilahnya ada 'wait and see' untuk memasukkan barang ke Indonesia," ujar Rusmin dalam keterangan resminya pada Senin 23 September 2024.
Sementara itu dalam keterangannya pada hari yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, karpet dan permadani hasil temuan yang telah diamankan Satgas hari ini adalah barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
Menurut Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut, produk-produk ini juga tidak dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
"Kami minta pelaku usaha di berbagai bidang mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri," tegas Mendag Zulhas.
BACA JUGA:15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
BACA JUGA:Mahasiswa UTM Dinonaktifkan dan Terancam DO Buntut Kasus Penganiayaan Pacar
Karpet dan permadani impor yang ditemukan oleh petugas diketahui juga tekah melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Impor ini juga melanggar Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
"Satgas terus menjalankan tugasnya agar aktivitas perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terjaga, dan pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin tidak adanya kerugian negara, kerugian konsumen, dan gangguan bagi usaha-usaha lainnya," ujar Mendag Zulhas.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Terbukti Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat!
- Viral Bocah Gelantungan di Flying Fox Bali, Wahana Tak Kantongi Izin
- KKP Lakukan Langkah Awal Konkret Bangun Kawasan Industri Garam Terintegrasi
- KKP Lakukan Langkah Awal Konkret Bangun Kawasan Industri Garam Terintegrasi
- Dinsos Jakarta: PMKS Turun 65%
- Tutup Anak Usaha, Emiten Hermanto Tanoko (ZONE) Ambil Alih Distribusi PUMA dan Levi’s
- Viral Kamar Kos Penuh Sampah di Bekasi, Apa Itu Hoarding Disorder?
- VIDEO: Pertunjukan Drone Disneyland Paris Pecahkan Rekor Dunia
- Siap Sukseskan IIHF 2025, LPPOM Dukung BPJPH Wujudkan Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
- Airlangga Serahkan Initial Memorandum, Indonesia Selangkah Lagi Jadi Anggota OECD
- Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukum Makan Durian dalam Islam?
- Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Tak Berizin
- 11 Pegawai Kementan Dicopot Imbas Loloskan Perusahaan Pupuk Palsu
- Kota Ini Kenakan Denda Rp13 Juta bagi Turis yang Buang Air di Laut
- Cara Mencairkan PIP Kemdikbud 2024 untuk Dapakan Bantuan Tunai Siswa SD Hingga SMK
- 4 Hal Ini Bisa Terjadi Jika Kamu Minum Air Jahe Setiap Hari
- Kemendikbudristek Buka 40.541 Lowongan CPNS dan PPPK Pada 2024, Ini Rinciannya
- IHSG Sesi Siang Melesat 0,72% ke 7.120, BRPT, AMMN dan MBMA Top Gainers LQ45
- Buruh Gugat UU MD3 di MK
- Dukung Ketahanan Pangan dan Swasembada, Polri Bersama Kementan Teken MoU