Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro mengaku jadi korban konspirasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Banyak tuduhan dan tuntutan yang dialamatkan JPU sangat tidak berdasar. Beberapadakwaan jaksa penuntut umum dinilai keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee. Salah satunya adalah Wana Artha. Dia mengakubukan pemiliknya. Jaksa ditudingnya memanipulasi fakta.
Pemilik Hanson International dengan kode saham MYRX ini menyebutkan, tudingan kepemilikannya di Wana Artha adalah kesalahan kejaksaan yang luar biasa.
“Hal ini menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan diri saya,” katanya dalamn nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Baca Juga: Benny Tjokro Ngaku Jadi Korban Konspirasi, Terlontar Juga Nama Wakil Ketua BPK Berinisial AJP
Benny menyoaltuntutan penjara seumur hidup. Padahal, dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa Benny Tjokro yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya, baik dalam reksa dana saham maupun transaksi saham yang mereka transaksikan.
“Saya tidak dapat memahami dan menerima tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup karena mendasarkan pada Undang-Undang Tipikor dan TPPU, karena yang saya rasakan adalah ketidakadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Benny Tjokro.
Dia menyanggahdikaitkan dengan transaksi yang berkaitan Jiwasraya yang ilegal bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.Transaksi yang dilakukan adalahsah menurut hukum dan seluruh kewajibannya juga telah dilunasi baik dari RePO saham maupun MTN-MTN yang pernah diterbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePO dan MTN tersebut.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup
“Tuduhan JPU hanya karena mereka pernah membeli saham group saya, lalu langsung dianggap penggunaan Nominee adalah sebuah aib. Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan milik saya. Bahkan, JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- ·Bima Arya Targetkan Retreat Kepala Daerah Sebelum Ramadan, Tunggu Pelantikan
- ·Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen
- ·Prabowo Ajak Pengusaha China Perluas Investasi, Tekankan Komitmen Menuju Masa Depan Bersama
- ·Menjaga Harmoni Perbedaan, Termasuk Saat Ada yang Pindah Agama
- ·Partai Buruh Jadi Pilihan Gen Z untuk Revitalisasi Politik Indonesia
- ·KLHK Sikat Oknum Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
- ·Bantu Bayi Castiel Sembuh dari Tumor Hati dengan Donasi di Berbuatbaik
- ·Bukan Hanya Ibadah, Puasa Ternyata Bisa Bikin Panjang Umur
- ·Ada 379 Kasus Kematian Turis Akibat Selfie, Melebihi Serangan Hiu
- ·Dokumen Anies Baswedan
- ·NYALANG: Dibuai Syahdu Kepak Kehidupan
- ·Cara Efektif Hilangkan Perut Buncit 'Bapack
- ·Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun
- ·Faktor Munculnya Kerawanan Pemilu 2024 Diungkap Bawaslu
- ·FOTO: Main ke Taman Pattaya Thailand Seperti di Film 'Willy Wonka'
- ·MK Bentuk MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
- ·PA 212: Peserta Aksi Bela Tauhid Tahan Emosi
- ·Lewat 12 Kesepakatan Baru, Indonesia
- ·Mau Berlayar di Kapal Pesiar Terbesar di Dunia? Siapkan Rp15,6 Juta
- ·7 Manfaat Menakjubkan Air Kayu Manis, Minuman Ajaib untuk Tubuh